Sejarah cybercrime awal mula penyerangaan di dunia cyber pada
tahun 198 yang lebih di kenal dengan istilah CyberAttack, pada saat itu ada seorang
mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang
program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah computer di
dunia yang terhubung ke internet pada tahun 1994, seorang anak sekolah music yang
berusia 16tahun yang bernama RichardPryce atau yang lebih dikenal sebagai “the
hacker” alias “datastream coboy”, ditahan lantaran masuk secara illegal ke
dalam ratusan system computer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Airforce,
NASA dan Korean Atomic Research Istitute atau badan penelitian atom korea dalam
iterogasinya kepada FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang
yang dikenal melalui internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan ‘kuji’. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tak pernah diketahui
keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan febuari 1995 giliran Kevin Mitnick
diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan
mtelah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit, bahkan ketika ia bebas ia
menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh computer atau
telp
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya,
cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’
merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan
‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel
William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan
sebagai :
Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily
by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic
representation of data abstracted from banks of every computer in the human
system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the
mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding
Dari defenisi di atas
dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk
menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990
oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang
terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian
memperjelas pengertian cyberspace, yakni: Cyberspace is the ‘place’ where a
telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other
person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite
place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and
communication.
Dari beberapa defenisi
yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan
sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi
hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana
jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Crime berarti
‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat
mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan
anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat
menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap
kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu
banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu
berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam
bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
kegiatan banking yang
memiliki potensi cybercrime
Layanan
Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran
melalui kartu kredit
Layanan
Online Banking (perbankan online)
Kejahatan dengan online banking
Jenis kejahatan ini
muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
Modus yang pernah
terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)
Pelaku pembuat typosite
mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya
Tindak
pencegahan kejahatan
Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem otorisasi
bertingkat
Sistem online banking
dapat meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data
(secure http), digital certificate dan OTP (one time password)
·
http://artikelcybercrime.blogspot.com/2011/11/sejarah-cyber-crime-dan-perkembangan.html
http://cybercrime-diindonesia.blogspot.com/2012/05/pengertian-dan-sejarah-cyber-crime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar