Rabu, 10 April 2013

artikel cybercrime


                   Sejarah cybercrime awal mula penyerangaan di dunia cyber pada tahun 198 yang lebih di kenal dengan istilah CyberAttack, pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah computer di dunia yang terhubung ke internet pada tahun 1994, seorang anak sekolah music yang berusia 16tahun yang bernama RichardPryce atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “datastream coboy”, ditahan lantaran masuk secara illegal ke dalam ratusan system computer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Airforce, NASA dan Korean Atomic Research Istitute atau badan penelitian atom korea dalam iterogasinya kepada FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenal melalui internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan ‘kuji’. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan febuari 1995 giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan mtelah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit, bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh computer atau telp

 

            Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai :
Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic representation of data abstracted from banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding
Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni: Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.
Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Crime berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut. 

kegiatan banking yang memiliki potensi cybercrime
Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu kredit
Layanan Online Banking (perbankan online)
Kejahatan dengan online banking
 Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
 Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)
 Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya
Tindak pencegahan kejahatan
 Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem otorisasi bertingkat
Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital certificate dan OTP (one time password)

 
 
·          





 http://artikelcybercrime.blogspot.com/2011/11/sejarah-cyber-crime-dan-perkembangan.html
http://cybercrime-diindonesia.blogspot.com/2012/05/pengertian-dan-sejarah-cyber-crime.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar